Slide # 1

Slide # 2

Slide # 3

Slide # 4

Slide # 5

Selasa, 18 Oktober 2016

Ilmu Statistik untuk Pilkada DKI Jakarta 2017



Ilmu Statistik untuk Pilkada DKI Jakarta 2017


Pada tanggal 15 Februari 2017 akan menjadi sorotan tajam karena akan diselenggarakannya pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di seluruh Indonesia meliputi 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Tak terkeculai Provinsi DKI Jakarta yang menjadi ibukota Negara Indonesia. Pilkada DKI Jakarta memang masih terbilang lama, namun situasi persaingan politik saat ini sudah mulai terasa sangat sengit. 

Pada Pilkada DKI Jakarta 2017 di isi oleh tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yakni pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Djarot Saiful Hidayat, Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno, serta Agus Harimurti Yudhoyono dengan Sylviana Murni. Ketiga calon tersebut memiliki elektabiltas dan kekuatan masing-masing sehingga memiliki peluang yang sama untuk menduduki kursi DKI 1. Bahkan berbagai media massa, media cetak maupun media elektronik tak henti-hentinya memberitakan panasnya Pilkada DKI Jakarta.

Tak hanya peran media yang menonjol pada gelaran Pilkada DKI Jakarta, namun munculnya berbagai lembaga survei dan perhitungan cepat (quick count) ikut mewarnai gelaran tersebut. Setiap lembaga survei beramai-ramai merilis hasil surveinya untuk dipublikasikan ke publik. Setiap hasil survei yang di sampaikan ke masyarakat tentunya harus dapat di pertanggungjawabkan. 

Namun sudah bukan rahasia umum lagi jika sejumlah lembaga survei dan quick count sengaja di pakai oleh para kandidat bakal calon dalam suatu pemilihan untuk mengetahui sejauh mana popularitas dan elektabilitasnya. Oleh karena itu masyarakat tidak boleh mudah percaya kepada calon yang hanya mengandalkan modal popularitas dan elektabilitas yang dihasilkan survei yang cenderung manipulatif. 

Mengenal Statistika dalam Pilkada
Ilmu statistik atau statistika sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita. Namun banyak yang mengatakan statistika hanyalah sekedar hitung-hitungan belaka. Padahal jika kita lebih mendalaminya, statistika dapat berperan sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan, sebab dengan statistika kita dapat mengambil keputusan dalam suatu ketidakpastian.  

Statistika dapat di ibaratkan sebagai pisau. Dengan pisau, kita dapat memotong sesuatu yang membantu dalam kehidupan sehari-hari. Tetapi jika pisau tidak digunakan dengan semestinya maka dapat membahayakan orang lain. Begitupun dengan statistika, jika kita menggunakannya dengan baik maka akan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Namun jika kita menggunkannya untuk hal yang buruk maka statistika juga dapat merugikan orang lain. Oleh karena itu statistika harus digunakan dengan bijak dan sesuai dengan aturan. 

Statistika dapat mencakup seluruh aspek tak terkecuali aspek politik. Aspek politik yang sangat erat hubungannya dengan statistika salah satunya ialah menyelesaikan permasalahan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Masyarakat semakin mengenal statistika sejak adanya survei dan perhitungan cepat (quick count) dalam pilkada. Sebab survei dan quick count menjadi salah satu tolak ukur pemikiran masyarakat terhadap hasil pemilu. Berbagi lembaga survei dan statistik pun berlomba-lomba guna memberikan layanan perhitungan cepat, melakukan survei opini publik terhadap persoalan politik, konsultasi politik, hingga layanan pemenangan kandidat dalam pemilu. 

Lembaga survei dan quick count dilandasi oleh ilmu statistik. Kegiatan statistik sendiri telah di atur di dalam UU Nomor 16 tahun 1997 tentang statistik. Dalam pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta berbagai system yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik. Sedangkan dalam ayat 4 di jelaskan bahwa kegiatan statistik adalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya sistem statistik nasional. 

Polemik Statistika dalam Pilkada
Pada kenyataannya statistika banyak digunakan untuk hal-hal yang mementingkan golongan-golongan tertentu. Hal ini dapat terlihat pada lembaga-lembaga survei yang tidak kredibel dalam menerbitkan hasil perhitungannya. Tidak hanya berbeda dari segi persentase angkanya, tetapi sampai kepada kemenangan calon yang berbeda. Hal ini menimbukan keresahan masyarakat. 

Polemik tentang hasil survei dan quick count dalam pilkada yang dilakukan oleh beberapa lembaga survei seharusnya dapat teratasi jika UU Nomor 16 tahun 1997 tentang statistik di patuhi dengan baik. Lembaga survei harus mampu menjelaskan kepada masyarakat dan melaporkan kepada BPS mengenai jumlah sampel, waktu pelaksanaan, dan metode statistik yang di gunakan.

Kita berharap bahwa statistik tidak berbalut politik yang mementingkan sebagian golongan. Sehingga pada akhirnya dalam pilkada DKI Jakarta 2017 nanti, statistika menjadi alat yang kredibel dan optimal dalam tahapan persiapan pilkada maupun tahapan penyelenggaraan pilkada.